Dinas PUPR Payakumbuh, Ciptakan Inovasi Digital Untuk Pendataan Aset Daerah

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui Bidang Penataan Ruang terus berinovasi dalam menunjang dan mempermudah pekerjaan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

Kali ini, Dinas PUPR Kota Payakumbuh itu, menciptakan tiga inovasi digital terkait pengelolaan aset daerah. Yakni pada Tata Ruang ada Sistem Informasi Tata Ruang (Sitarang) dan Kereta Online. Khusus inovasi digital Sitarang tersebut untuk melihat peruntukan lahan dan mudah diakses.

Kemudian, pada Pertanahan, ada aplikasi Tanah Aset Digital (Tas Digital). “Manfaat dari aplikasi Tas Digital ini adalah untuk serifitasi aset seluruh pemda. Dari aplikasi bisa didata secara detail terhadap status tanah milik Pemko Payakumbuh. Mana yang belum disertifikat dan mana yang sudah,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim serta Kepala Bidang Penataan Ruang Eka Diana Rilva pada Selasa (3/8) pagi.

Dikatakan Muslim, sebelum adanya aplikasi Tas Digital, belum bisa memetakan daerah-daerah dan aset tanah milik pemda yang belum bersertifikat. Dengan adanya aplikasi dengan sistem Geographic Information System (GIS) tersebut, basis data terkait aset tanah bisa dilihat secara detail.

“Pada aplikasi Tas Digital dengan sistem GIS, plotkan sertakan bidang tanahnya, masukkan titik koordinatnya, luasnya, scan sertifikat. Dari database itu terlihat aset tanah pada aplikasi,” katanya lagi.

Untuk aset daerah, Dinas PUPR Kota Payakumbuh sudah menginput di 47 kelurahan. Khusus aset yang sudah bersertifikat, Dinas PUPR Kota Payakumbuh bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, untuk tanah yang belum bersertifikat, dinas tersebut sudah bekerja sama dengan kampus Sekolah Tinggi Teknologi Payakumbuh (STTP) sejak 2018 lalu sebagai tim survey lapangan terhadap aset milik daerah. Inipun diinput pada Tas Digital.

“Nanti apabila Pak Sekda atau pimpinan ingin mengetahui status dan permasalahan terkait aset daerah, nanti tinggal memasukkan kata kunci pada aplikasi. Setelah diklik akan muncul status aset tersebut. Apakah itu masalah tanah atas milik kaum, atau masalah akta hibahnya belum ada, nanti bisa di cek pada aplikasi Tas Digital,” kata Muslim lagi.

Adanya aplikasi Tas Digital tersebut, juga implementasi dari himbauan KPK RI. Yakni sampai 2024 mendatang, seluruh aset milik daerah harus disertifikatkan.

Kemudian, total aset milik Pemda Payakumbuh, saat ini tercatat sekitsr 1300 persil. Sedangkan aset yang sudah bersertifikat kurang lebih 200 persil. “Masih banyak PR terkait aset ini. Dengan adanya aplikasi pendukung, secara bertahap aset milik daerah bisa disertifikatkan,” ucapnya. (PARIWARA)

Bagikan