Korban Nyaris Tewas, Perampokan Sadis Menimpa Pengusaha Besi

Bagikan

Korban Nyaris Tewas, Perampokan Sadis Menimpa Pengusaha Besi

MEDAN,- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sumatera Utara berhasil membekuk pelarian pasangan suami istri yang diduga pelaku perampokan terhadap pengusaha besi di Kelurahan Sei Sikamping, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Perampokan yang terbilang cukup sadis tersebut, terjadi pada 17 Desember lalu. Berselang beberapa hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi. “Aksi kejahatan oleh dilakukan oleh pasangan suami istri. Keduanya berhasil ditangkap,” terang Kepolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Martuasah Tobing saat konferensi pers pada Senin (28/12) kemarin.

Diterangkan Kombes Pol Riko, aksi kedua pelaku berawal ada rasa sakit hati terhadap korban yang tak lain adalah majikan tersangka. Kedua tersangka, yakni Suwandi (27) dan Tiara (18) warga Kecamatan Medan Helvetia. Sedangkan, korban yakni Po Khin Shin (61) dan Po King Liang (50).

Dalam aksinya, pelaku diam-diam masuk rumah korban. Ternyata saat itu, korban melihat ada bayangan yang melintas dilantai II rumah tersebut. Ketika hendak ditelusuri korban, tiba-tiba benda keras melayang ke punggung korban Po Khin Sing. Korban pun berusaha melawan tetapi terus mendapatkan pukulan dari tersangka hingga akhirnya korban tidak berdaya.

Usai menganiaya Po Khin Shing, pelaku juga menghajar anggota keluarga lainnya hingga tak berdaya, yakni Po Khin Liang tak lain adik dari korban pertama. ” Pelaku ini, adalah karyawan dari korban. Aksi perampokan dan penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena ucapan korban. Dari sana, muncul ide pelaku untuk menghabisi korban,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat kondisi korban sekarat, saat itu lah pelaku menggasak harta benda korban. Berupa uang tunai Rp 14,5juta dan dokumen penting lainnya. Uang hasil kejahatan tersebut, dibagi tersangka dengan istrinya. “Mereka ditangkap sedang berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah. Sedangkan korban sedang dalam perawatan medis karena mengalami luka yang sangat serius,” terang Kapolrestabes Medan.

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan kedua tersangka. Yakni sepeda motor, emas, ponsel serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. “Kedua tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun karena melanggar pasal 365 jo 480 KUHP. Keduanya sudah mendekam di Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Riko Sunarko. (Tim/dari berbagai sumber)

Bagikan