LAPORAN : RANDI/ADI
PAYAKUMBUH,- Pengadilan Negeri Payakumbuh, akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap salah seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana. Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Majelis Hakim Agung Darmawan, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, M. Rizky Subardy, S.H dan Alfin Irfanda, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota saat sidang pada Rabu ( 27/1) diruangan sidang Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Berdasarkan press relis yang diterima media dari Pengadilan Negeri Payakumbuh, perkara yang terdaftar dengan nomor register 199/Pid.B/2020/PN Pyh dengan terdakwa NT (23) itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan surat dakwaan kombinasi berbentuk alternatif subsidair dari Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman Kesatu Primair Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Subsidair Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau Kedua Pasal 365 ayat (1)(2) ke-1, 3 (3) KUHP yaitu pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mana tindak pidana tersebut ditujukan pada korban bernama Ramunas (72).
Berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutannya dengan amar tuntutan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP, dan menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama pemeriksaan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP namun tidak pada ancaman pidananya. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurut majelis hakim Terdakwa terbukti telah mencekik leher korban dengan kedua ibu jarinya sekitar 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi dan kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan pisau yang terdakwa ambil dari dapur korban.
Walaupun tidak ada Saksi yang menyaksikan secara langsung, tapi keterangan terdakwa tersebut selaras dengan apa yang dilihat oleh saksi-saksi pada tubuh korban dan diperkuat dengan hasil visum et repertum atas korban.
Sehingga Majelis Hakim berpendapat, kematian korban disebabkan oleh perbuatan terdakwa. Selain itu, terungkap juga di persidangan bahwa terdakwa telah berniat untuk membunuh korban ditengah perjalanan dari rumah orangtua terdakwa menuju kedai korban yang memakan waktu sekitar 30 menit perjalanan.
Diketahui bahwa terdakwa mulai merencanakan cara untuk mewujudkan niatnya tersebut di tengah perjalanan.
Dalam pertimbangan majelis hakim terkait keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat karena cara terdakwa membunuh korban terbilang sadis dan tidak seorangpun ahli waris korban memberi maaf kepada terdakwa. Selain itu Terdakwa sudah beberapa kali dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan penjatuhan pidana terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka menurut majelis hakim, terdakwa layak dijatuhi pidana dari pasal yang terbukti yaitu Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu mati.
Namun demikian, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat dari hakim anggota I mengenai jenis pidana yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Menurut hakim anggota I, penjatuhan pidana maksimum tidak tepat karena salah satu saksi yang merupakan ahli waris korban menyatakan telah memaafkan terdakwa. Akan tetapi, saksi kemudian merubah pernyataannya dan menyatakan tidak memaafkan terdakwa.
Dengan demikian, hakim anggota I menyimpulkan bahwa mengambil hak dari terdakwa yang telah mendapatkan maaf dari ahli waris korban yang sebelumnya telah didapatkan dinilai tidak tepat.
Disebabkan tidak adanya alasan yang sah antara lain paksaan atau ancaman. Akan tetapi, pada akhirnya mayoritas hakim menyatakan terdakwa lebih layak dijatuhi hukuman maksimal sehingga terdakwa pun dijatuhi hukuman mati.
Sementara, vonis dijatuhkan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, menjatuhkan tuntutan 19 tahun terhadap terdakwa.
“Berdasarkan perkaranya, jaksa menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara,” tegas Suwarsono pada Jumat (29/1) siang. Terhadap vonis majelis hakim, ucap Suwarsono, jaksa belum mengambil keputusan apapun.
“Kami melihat perkembangan dulu, apabila terdakwa banding, jaksa juga ikut banding,” terang Suwarsono lagi. (*)