Partisipasi Pemilih Lebih dari 100%, Hasil Pilbup Labuhanbatu Selatan Digugat

Bagikan

JAKARTA,-Setelah melakukan pendaftaran secara daring pada Jumat (18/12/2020) lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap mengajukan perbaikan permohonan dan melakukan penyerahan berkas permohonan secara langsung ke meja registrasi perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Rabu (23/12/2020).

Pris Madani selaku salah satu kuasa hukum Pemohon mengungkapkan penyerahan perbaikan permohonan berkaitan dengan materi penguatan dalil terhadap pembatalan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020. Pada salah satu alasan permohonan, pihaknya menemukan beberapa TPS dengan partisipasi pemilih mencapai 100% dan bahkan mencapai 101%. Jika berbicara tingkat partisipasi pemilih, Pris mengatakan hal tersebut membutuhkan tinjauan dari rentang waktu pada periode selumnya karena terkait dengan potensi semangat masyarakat dalam memberikan suaranya.

“Apabila dirata-ratakan persentase pemilih dalam lingkup kecamatan hanya 70%, tetapi dari yang ditemukan di lapangan nilai terendah mencapai 87%,” cerita Pris pada awak Media MK di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Selain itu, Pris juga menceritakan pihaknya menemukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) beberapa warga yang tak miliki e-KTP dapat melakukan pemilihan. Padahal, sambung Pris, syarat pemilih dapat melakukan pencoblosan haruslah memiliki e-KTP. Jika pemilih yang bersangkutan tidak memiliki e-KTP, pemilih seharusnya baru dapat melakukan pencoblosan susulan satu jam setelah ditutupnya periode waktu pemungutan normal.

Hingga Rabu siang (23/12/2020), MK telah menerima sebanyak 132 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 75 permohonan online (simpel.mkri.id) dan 57 permohonan offline. Dari 132 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta empat permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (Sumber Website MKRI)

Bagikan