Selama April, Sudah 7 Warga Dijebloskan ke Penjara oleh Polres Payakumbuh Terkait Narkoba, Berikut Datanya

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh saat ini tengah gencar-gencarnya memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Setidaknya, sudah 7 tersangka yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh petugas sejak 10 hari terakhir ini.

Yakni, Anggi Pratama ditangkap pada 1 April sekitar pukul 17.00 Wib di simpang empat Padang Tinggi, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kemudian, Nikolas Saputra ditangkap dihari yang sama di Payolansek, Payakumbuh Barat dan Savar ditangkap di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Barang bukti berupa sabu yang sudah dipaket dan siap edar berhasil ditemukan tim buru sergap dari tersangka. Barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor turut disita polisi.

Berselang tiga hari kemudian, petugas juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya. Yakni Herwin Thawib (56) warga Jorong Lompatan, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka Herwin ditangkap di Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan pada Sabtu 3 April usai sholat Magrib. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 paket sabu siap edar. Sehari berikutnya, Minggu 4 April sekitar pukul 21.00 Wib, petugas kembali menangkap tersangka lain, yakni Diki Arifandi (44) warga Tarok Payakumbuh Utara.

Dari tangan pria yang ditangkap di rumahnya itu, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar.

Kemudian,  pada Jumat 9 April petugas menangkap Muhammad Ari  sekitar pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening dan 1 unit handphone merk Oppo.

Satu jam kemudian, petugas juga menangkap tersangka lain. Yakni pria bernama Bayu (31), warga Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 bundel plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo, timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan narkoba.


Kini, seluruh tersangka yang ditangkap sejak awal April itu, mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka melanggar 112  Undang-Undang Narkotika. Seperti  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (TIM

BERITA LAIN :

Bagikan