Sepasang Suami Istri Asal Tanah Datar, Ditangkap Karena Terlibat Narkoba

ILUSTRASI
Bagikan

TANAH DATAR, Sepasang suami-istri (Pasutri) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Datar.

Keduanya, yakni DB (40) dan WY (38) ditangkap di rumahnya di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Sabtu 23 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan perihal penangkapan pasutri yang terlibat narkoba.

“Berkat informasi dari masyarakat, dan mereka (pelaku) juga masuk dalam target operasi,” ujar AKP Yaddi.

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di gantung di dapur rumah dengan berat 0,67 gram, satu kaca pirek yang berisikan sabu dan satu set alat hisap di kamar, dan satu unit handphone.

“Tersangka suami-istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Datar. (POLDA SUMBAR)

Bagikan