2 Pemuda Bukik Limbuku dan Seorang Warga Taeh Baruah Ditangkap Karena Miliki Narkoba

Bagikan

50 KOTA,- Dua orang pemuda asal Nagari Bukik Limbuku Kecamatan Harau dan seorang pemuda asal Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota.

Ketiga pemuda itu, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sehingga dilakukan penangkapan pada pertengahan Mei lalu.

“Dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran narkoba, akhirnya kami bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kepala Reserse Narkoba AKP Hendri Has baru-baru ini.

Kedua pemuda Bukik Limbuku, tepatnya di Jorong Koto Malintang yang ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib itu, yakni pria berinisial Muhammad Kabul Irsyadi (24) dan (17) dan Supriadi (24).

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 11 paket kecil sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kepala Satres Narkoba.

Kemudian, terhadap pria asal Taeh Bukik yang bernama Riko Satria (39), petugas menangkapnya di Jorong Guguak, Nagari Guguak VII Koto Kecamatan Guguak pada Senin (24/5) kemarin sekitar pukul 21.30 Wib.

“Sebanyak 9 paket sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp 400 ribu termasuk bukti transfer transaksi sabu kita sita dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya lagi.

Kini, para tersangka sudah mendekam di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM)

Bagikan