Curi Kerbau, Akhirnya Seorang Warga Limbanang Lebaran di Penjara, Ditangkap Polisi Tengah Malam

Bagikan

50 KOTA,- Salah seorang warga Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki bernama Rozi Nofrizaldi akhirnya berlebaran dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria 30 tahun asal Jorong Saut tersebut terlibat aksi pencurian hewan ternak satu ekor kerbau yang masih milik warga Nagari Limbanang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, pelaku pencurian hewan ternak mengarah kepada tersangka Rozi ini. Dengan bukti lengkap, akhirnya tersangka kita tangkap,” terang Kepala Polisi Resor Limapuluh Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Eko Santoso melalui Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto pada Selasa (4/5) subuh.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/K/07/V/2021/Sek Suliki/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 3 Mei 2021 itu, dilakukan petugas Polsek Suliki pada tengah malam, tepatnya Senin (3/5) sekitar pukul 23.20 Wib. Tidak butuh waktu lama bagi petugas Polsek Suliki untuk mengungkap perkara pencurian hewan ternak tersebut.

Dijelaskan Iptu Riko Susanto, kronologis penangkapan berawal pada 20 April 2021 lalu sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu, korban Welfi Hendri sedang mengembalakan 2 ekor kerbau miliknya di Jorong Saud Nagari Limbanang dengan mengikat kerbau tersebut dengan sebuah tali.

Kemudian, sekira pukul 14.00 Wib, korban kembali ke tempat pengembalaan pagi tadi. Akan tetapi, korban tidak menemukan 2 ekor kerbau tersebut.

Korban bertanya kepada salah seorang perempuan yang tinggal dekat lokasi kerbau tersebut digembalakan. Perempuan tersebut menjawab bahwa kerbau milik korban tersebut berada di seberang. Akan tetapi perempuan tersebut hanya melihat 1 ekor saja.

Kemudian korban berusaha mencari keberadaan 1 ekor kerbau miliknya yang telah hilang akan tetapi tidak ditemukan.

“Berbagai cara telah dilakukan korban. Yaitu dengan melihat rekaman CCTV , bertanya kepada orang – orang sekitar tempat kejadian. Dari petunjuk tersebut ditemukan sebuah bukti bahwa yang mengangkut kerbau tersebut adalah mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi yang tidak jelas,” kata Iptu Rika lagi.

Setelah dilakukan pencarian, namun kerbau milik korban tidak ditemukan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki.

Dari hasil penyelidikan, penyelidik menemukan mobil yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut 1 ekor kerbau tersebut di dekat Pasar Dangung – Dangung Kecamatan Guguk.

Kemudian penyelidik menelusuri pemilik mobil tersebut dan didapati mobil tersebut milik An Kamala (45). “Dilakukan interogasi kepada An Kamala dan mengakui bahwa pernah mengangkut 1 ekor kerbau dari Jorong Saud Nagari Limbanang. Dari keterangan An, didapat bahwa tersangka Rozi pernah menawarkan kepada AG 1 ekor kerbau seharga Rp 13,5 juta,” ucapnya lagi.

Dari petunjuk tersebut penyelidik langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Rozi. Setelah diketahui keberadaan tersangka, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dikarenakan telah cukup bukti.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 ekor kerbau di Jorong Saud Nagari Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota,” katanya.

Barang bukti, berupa 1 unit mobil jenis Mitshubisi L300 BA 8421 CM disita petugas. Kini, tersangka mendekam di sel Mapolsek Suliki untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM)

Bagikan