LAPORAN : ADI KACER
PAYAKUMBUH,- Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan sejumlah barang ilegal dan hasil selundupan serta barang haram pada Senin (6/11) pagi ini. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, seperti rokok ilegal berbagai merek serta narkoba jenis sabu dan ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.
Karena itu, barang bukti hasil tangkapan pihak kepolisian tersebut dimusnahkan. Kemudian, terhadap terdakwa, jaksa pun sudah menjatuhkan tuntutan yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa.
Pemusnahan barang bukti itu, juga hadir Bupati Safaruddin, Ketua DPRD Deni Asra serta Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso serta kepala pengadilan dan lembaga permasyarakatan. (*)