PAYAKUMBUH,- Komisi C DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan pertemuan bersama Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh untuk mendengarkan penjelasan terkait polemik pembayaran jasa medis dan insentif Covid-19 yang terjadi di RSUD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/5).
Rapar diikuti Koordinator Komisi C Armen Faindal, Ketua Komisi C Ahmad Zifal bersama Wakil Ketua Komisi C Mesrawati, Sekretaris Syafrizal, dan anggota YB Dt. Parmato Alam, Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah, Ismet Harius, Mustafa, dan Suparman. Serta turut hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. Bakhrizal, Direktur RSUD Adnaan WD dr. Yanti dan jajaran.
Para wakil rakyat mendengarkan pemaparan dari Direktur Rumah Sakit dr. Yanti yang menerangkan akibat klaim BPJS yang terlambatlah yang membuat jasa pelayanan rumah sakit juga ikut terlambat dibayarkan kepada petugas di rumah sakit.
dr. Yanti menambahkan, saat ini JM (jasa medis) rumah sakit sudah dibayarkan untuk bulan Oktober 2020 pada bulan Mei 2021. Sementara itu, untuk JM bulan November 2020 hingga sekarang masih belum bisa dibayarkan karena Perwako baru terkait perubahan nomenklatur managemen rumah sakit dan aturan lainnya belum keluar.
“Kami sedang memproses Perwako baru itu, insyaallah dalam waktu dekat selesai,” ungkapnya.
Terkait dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di rumah sakit, dr. Yanti mengakui memang dana BOK tahap kedua tidak dikucurkan lagi oleh pusat akibat keterlambatan pelaporan tahap satu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Bahkrizal menjelaskan terkait insentif Covid-19 bagi puskesmas bisa dibayarkan hingga Desember 2020 karena dinas menganggarkan Biaya Tak Terduga (BTT), sehingga tidak ada kendala dari tenaga kesehatan puskesmas sampai kini.
Untuk Rumah Sakit, Bakhrizal menerangkan sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019, menyebutkan semuanya telah merubah SPTK RSUD, dimana direktur rumah sakit bertanggung jawab kepada dinas kesehatan, rumah sakit memiliki otonomi khusus.
Terkait terjadinya riak-riak di internal rumah sakit, Bakhrizal menerangkan adanya pemahaman yang keliru selama ini dari bawah karena kurangnya informasi yang bisa diakses dokter, perawat, dan bidan di Rumah Sakit tentang mekanisme pembayaran hak (JM-red) mereka.
“Buka sejelas-jelasnya apa yang mereka terima dan rumus apa yang dipakai. Ketika pihak RS tidak terbuka, maka ini muncul ke media. Tata kelola informasi yang harus dibenahi, bukan sistemnya,” ujar kadis yang akrab disapa Dokter Bek itu. (RANDI/ADI)