Remas Pantat Gadis Belia, Pria 47 Tahun Dibui Polisi

Bagikan

KOTA SERANG,- Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Serang Kota berhasil menangkap pria bernisial HF pada Sabtu (24/4) kemarin.

Pria 47 tahun asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersebut ditangkap karena berbuat cabul ke salah seorang gadis berinisial S (19).

“Pelaku ditangkap terkait tindak pidana
melanggar norma kesopanan dimuka umum,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres AKP Muhamad Nandar kepada awak media baru-baru ini.

Dijelaskannya, kronologis aksi pelaku berawal pada Rabu (21/4) lalu. Saat itu, korban S sedang berdiri di trafic ligth simpang empat Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang.

Ketika trafic ligth masih berwarna merah, saat itu pelaku HF menghampiri korban dan sama-sama menunggu lampu berwarna hijau.

Pas pukul 17.00 Wib, lampu merah berganti ke hijau dan korban pun berjalan dan saat itu pelaku langsung meremes bokong korban S. Usai menjalankan aksi yang berlangsung selama beberapa detik itu, pelaku pun kabur melarikan diri.

Karena merasa dilecehkan, akhirnya korban melaporkan aksi pelaku ke kepolisian. Berkat adanya dukungan rekaman video, tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk membekuk pelaku.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio A 6404 VS, kaos warna biru dan helm warna Hitam milik pelaku disita polisi.

“Pelaku dijerat pasal 281 KUHP Juncto 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucap Kasatreskrim. (BERBAGAI SUMBER)

Bagikan