Wah, Pemuda 24 Tahun Asal Pesisir Selatan Ini, Di Tangkap Polisi

Bagikan

PESISIR SELATAN,- Tim operasional Satnarkoba Polres Pesisir Selatan, kembali menciduk pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jum’at (20/1).

“Benar, pelaku berinisial “NP” (24), warga Tanjung Mudik, Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Ditangan pelaku kami amankan barang bukti satu paket sedang narkotika golongan I jenis Sabu,” ujar Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, di Painan, Senin (25/1).

Penangkapan itu, kata Kasat, setelah pihaknya menerima laporan warga sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian sejumlah anggota melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Saat dimintai keterangan, dan disaksikan sejumlah saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti jenis Sabu itu adalah miliknya,” ucapnya lagi.

Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pessel.
Dalam mengantisipasi penyalahguna narkoba dan kejahatan lainnya, pihaknya bersama jajaran bakal terus melakukan patroli di wilayah hukum masing-masing.

Diketahui, terhadap penyalahguna dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun apabila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Jika didapatkan alat bukti dan barang bukti lainnya yang mendukung diterapkannya Pasal 112 atau 114 atau pasal lainnya, maka tidak menutup kemungkinan terhadap penyalahguna juga bisa dikenakan pasal-pasal pidana selain Pasal 127 tersebut. (*)

Bagikan